A. Latar Belakang
Dewasa
ini bangsa Indonesia mengalami masalah krisis patriotisme (rasa cinta
tanah air). Yang ditandai
dengan kemerosotan moral bangsa – baik pemuda maupun dewasa – , hal ini disebabkan
oleh faktor pudarnya penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Padahal Pancasila adalah suatu konsepsi dan cita-cita
luhur bangsa, yang apabila mereka tidak memilikinya atau jika konsepsi dan cita-cita
itu menjadi kabur dan usang, maka bangsa itu adalah dalam bahaya (Soekarno
1989).
Berangkat dari hal tersebut maka lembaga tinggi negara, Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) berinisiatif untuk mulai menumbuhkan kembali rasa
cinta tanah air yang mulai pudar tersebut. Yakni melalui produk pengembangan
konsep oleh MPR yang kemudian disebut dengan “Empat Pilar Berbangsa dan
Bernegara”.
Empat Pilar ini pada awalnya dianggap sebagai sebuah pemikiran yang positif
untuk kembali menumbuhkan rasa cinta tanah air, namun dikemudian hari Empat
Pilar ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan akademisi dan pengamat
politik. Yang seharusnya Empat Pilar ini dapat menjadi motivasi membangun bagsa
yang lebih maju, justru malah menjadi perdebatan diantara tokoh-tokoh negara. Disinilah
peran masyarakat yang sadar akan keadaan tersebut, khususnya mahasiswa dan para
akademisi dapat menjadi penengah sekaligus pelaksana atas konsep Empat Pilar
tersebut.
B. Sejarah Lahirnya “Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara”
Seiring
dengan perkembangan zaman, nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar
sikap dan menjadi karakter bangsa ini
perlahan mulai memudar. Berbagai
fakta dan fenomena yang berkembang menunjukan bergesernya nilai etika dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia.
Empat Pilar
kebangsaan adalah konsep yang digagas oleh Alm. Taufiq Kiemas, mantan
Ketua Umum MPR RI yang juga suami dari mantan Presiden RI Megawati Soekarno
Putri.
Pada
Awalnya sejumlah kalangan menganggap 4 Pilar ini Bisa menjadi cara untuk
membentuk kepribadian bangsa dan manusia Indonesia.
Empat
Pilar dari konsepsi kenegaraan Indonesia tersebut merupakan prasyarat minimal
bagi bangsa ini untuk bisa berdiri kukuh
dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Setiap
warga negara
Indonesia harus memiliki keyakinan bahwa
itulah prinsip-prinsip moral keindonesian yang memandu tercapainya
perikehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur. Untuk itu
diperlukan adanya usaha sengaja untuk melakukan penyadaran, pengembangan, dan
pemberdayaan menyangkut
Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
C. Pengertian dan Pembahasan “Empat Pilar
Berbangsa dan Bernegara”
MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia memiliki tanggung jawab
untuk mengukuhkan nilai-nilai fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah
satu upayanya adalah dengan melaksanakan tugas memberikan pemahaman nilsi-nilai
luhur bangsa yang terdapat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
kepada masyarakat.
Pemilihan nilai-nilai luhur bangsa ini sesuai dengan kewajiban anggota MPR
sebagaimana diatur dalam Keputusan MPR No 1/MPR/2010 tentang peraturan Tata
Tertib MPR pasal 12 yaitu memagang teguh dan melaksanakan dan memasyarakatkan
Pancasila dan UUD 45. Serta memperkokoh dan memelihara kerukunan nasional
dengan menjaga keutuhan NKRI dalam semangat Bhineka Tunggal Ika.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian pilar adalah tiang
penguat, dasar, yang pokok atau induk. Maka tidaklah salah apabila kata “Empat
Pilar” tersebut digunakan untuk memudahkan dalam melakukan sosialisasi cinta
tanah air, meskipun keempat pilar tersebut memiliki kedudukan yang berbeda.
Kenapa harus istilah pilar yang digunakan? Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena
bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang
disangganya. Dengan demikian orang yang bertempat di rumah tersebut akan merasa
nyaman, aman dan selamat dari berbagai bencana dan gangguan. Demikian pula
halnya dengan bangunan negara-bangsa, membutuhkan pilar yang merupakan tiang
penyangga yang kokoh agar rakyat yang mendiami akan merasa nyaman, aman,
tenteram dan sejahtera, terhindar dari segala macam gangguan dan bencana. Pilar yang berupa belief system atau
sistem kepercayaan suatu negara-bangsa harus menjamin kokoh berdirinya
negara-bangsa, menjamin terwujudnya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, serta
mampu mengantar terwujudnya kesejahteraan dan keadilan yang menjadi dambaan
warga bangsa.
Pancasila sebagai dasar ideologi negara berkedudukan diatas tiga pilar lainnya.
Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa didalam Pancasila telah
tercantum kepribadian dan pandangan hidup bangsa sehingga Pancasila tidak bisa
dipisahkan lagi dari kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila dinilai telah
memenuhi syarat bagi negara-bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup besar ini, serta dianggap mampu
mengakomodasi keanekaragaman yang ada di negara-bangsa Indonesia. Selain itu,
Pancasila sebagai salah satu pilar kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki
konsep, prinsip dan nilai, memberikan jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai
pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi negara sebagai
landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar bagi setiap
perundang undangan dibawahnya. Oleh karena itu, dalam negara yang menganut
paham konstitusional tidak satu pun perilaku penyelenggara negara dan
masyarakat yang tidak berlandaskan konstitusi. Namun sebelum mendalami
Undang-Undang Dasar, hendaknya kita pahami terlebih dahulu prinsip-prinsip yang
terdapat dalam Pembukaan UUD ’45. Dimana tanpa memahami Pembukaan UUD ’45 maka
tidak bisa kita melakukan evaluasi terhadap isinya. Tetapi UUD ’45 bukanlah
satu-satunya dasar hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, disamping itu
juga berlaku hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak
tertulis.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk negara yang dipilh sebagai
komitmen bersama. NKRI adalah pilihan yang tepat untuk mewadahi kemajemukan
bangsa. Oleh karna itu komitmen kebangsaan akan keutuhan NKRI menjadi suatau keniscayaan
yang harus dipahami oleh seluruh bangsa dan tidak dapat diganggu gugat. Atau
dengan kata lain yang sering kita dengar, “NKRI adalah harga mati”. Perjalanan
Indonesia dalam penentuan bentuk negara tidaklah mudah. Dalam sejarahnya,
Indonesia juga pernah menjadi negara federal meskipun hanya berjalan selama 7
bulan. Tetapi hal itu merupakan upaya pencarian jati diri negara, dan bentuk
negara kesatuanlah yang kemudian dianggap cocok dan bisa mewadahi perbedaan dan
keanekaragaman di Indonesia. Alasan lain ditetapkannya Indonesia sebagai negara
kesatuan adalah fakta sejarah yang menunjukkan bahwa perjuangan melawan
penjajah selalu dapat diptahkan oleh penjajah dengan memecah dan mengadu domba.
Hal inilah yang mungkin menjadi alasan terkuat terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Bhinneka
Tunggal Ika adalah semboyan negara sebagai modal untuk bersatu. Kemajemukan
bangsa merupakan kekayaan, kekuatan, yang sekaligus juga menjadi tantangan
bangsa Indonesia, baik kini maupun nanti. Maka dari itu kemajemukan itu harus
dihargai, dijunjung tinggi, diterima dan dihormati serta diwujudkan dalam Bhinneka
Tunggal Ika. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ini ditemukan dalam kitab Sutasoma
karya Mpu Tantular yang berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa“,
yang artinya “Berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian yang mendua”.
Semboyan ini sebelumnya juga digunakan sebagai landasan
daar pada masa pemerintahan Majapahit untuk mencegah adanya kemajemukan agama.
Prinsip atau asas pluralistik dan multikultural Bhinneka Tunggal Ika
mendukung nilai: (1) inklusif, tidak bersifat eksklusif, (2) terbuka, (3)
ko-eksistensi damai dan kebersamaan, (4) kesetaraan, (5) tidak merasa yang
paling benar, (6) toleransi, (7) musyawarah disertai dengan penghargaan terhadap
pihak lain yang berbeda.
D. Konsep “Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara” yang Digagas Oleh MPR serta Tujuan Pensosialisasiannya
Pemilihan nilai-nilai Empat Pilar tidak lain adalah untuk mengingatkan
kembali seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara dengan tetap mengacu pada tujuan Negara yang
dicita-citakan. Penetapan 4 hal tersebut sebagai pilar dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara telah melalui pembahasan dan pertimbangan yang dalam dan matang.
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Benegara diwujudkan dengan komitmen
Pimpinan MPR untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap nilai-nilai
luhur bangsa yang terdapat dalam Pancasila, UUD ’45, NKRI dan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika.
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara harus menjadi jiwa yang
menginspirasi seluruh pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbengsa dan
bernegara. Nilai-nilai Pancasila yang masih tetap kokoh menjadi landasan negara
hingga saat ini menjadi bukti bahwa Pancasila mampu memberi kekuatan kepada
bangsa Indonesia, sehingga perlu dimaknai dan direnungkan dan diingat oleh
seluruh komponen bangsa.
UUD ’45 sebagai hukum dasar merupakan kesepakatan umum warga negara
mengenai norma dan aturan dasar dalam bernegara, kesepakatan ini utamanya
menyangkut tujuan dan cita-cita bersama.berdasarkan Undang-Undang Dasar ini,
Indonesia adalah negara yang berlandaskan atas hukum (rechsstaat), bukan
berlandaskan atas kekuasaan semata (machsstaat).
Konsepsi tentang bentuk Negara Indonesia menganut bentuk negara kesatuan
yang menjunjung tinggi tonomi dan kekhususan daerah sesuai dengan budaya dan
adat istiadatnya. Bentuk negara yang bisa menjamin persatuan yang kuat bagi
negara kepulauan Indonesia adalah Negara kesatuan (unitary). Negara
seperti ini sepatutnya dikelola secara bergotong royong, dengan melibatkan
peran serta daerah dalam emberdayaan ekonomi, politik dan sosial-budaya sesuai
dengan keragaman potensi daerah masing-masing.
Konsepsi tentang semboyan negara dirumuskan dalam Bhinneka Tunggal Ika,
meskipun berbeda-beda, tetap satu jua. Di satu sisi ada wawasan “ke-eka-an”
yang berusaha mencari titik temu dari segala kebhinnekaan yang
terkristalisasikan dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar dan segala turunan
perundang-undangannya, negara persatuan, bahasa persatuan, dan simbol-simbol kenegaraan
lainnya. Di sisi lain ada wawasan kebhinnekaan yang menerima dan memberi ruang
hidup bagi aneka perbedaan, seperti aneka agama/keyakinan, budaya dan bahasa
daerah, serta unit-unit politik tertentu sebagai earisan tradisi budaya.
Urgensi pemahaman Empat Pilar ini adalah karena berbagai persoalan
kebangsaan dan kenegaraan yang muncul saat ini disebabkan abai dan lalai dalam
mengimplementasikan Empat Pilar itu dalam kehidupan sehari-hari. Perpecahan
antar umat beragama akibat mengabaikan sila-sila terutama sila pertama
Ketuhanan Yang Maha Esa dan mengabaikan semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika.
Adanya daerah atau propinsi yang ingin memisahkan diri dan membentuk negara
sendiri adalah akibat melalaikan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Liberalisme terjadi karena mengabaikan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
dan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dipandang sebagai sesuatu
yang harus dipahami oleh para penyelenggara bersama seluruh masyarakat dan
menjadi panduan dalam kehidupan berpolitik, menjalankan pemerintahan,
menegakkan hukum, mengatur perekonomian negara, interaksi sosial kemasyarakatan
dan berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara lainnya. Dengan
pengamalan prinsip Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara diyakini
bangsa Indonesia akan mampu mewujudkan diri sebagai bangsa yang adil, makmur,
sejahtera dan bermartabat.