Monday, November 17, 2014

Konsep Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara oleh MPR

A. Latar Belakang

Dewasa ini bangsa  Indonesia  mengalami masalah krisis patriotisme (rasa cinta tanah air). Yang ditandai dengan kemerosotan moral bangsa – baik pemuda maupun dewasa – , hal ini disebabkan oleh faktor pudarnya penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Padahal Pancasila adalah suatu konsepsi dan cita-cita luhur bangsa, yang apabila mereka tidak memilikinya atau jika konsepsi dan cita-cita itu menjadi kabur dan usang, maka bangsa itu adalah dalam bahaya (Soekarno 1989).

Berangkat dari hal tersebut maka lembaga tinggi negara, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berinisiatif untuk mulai menumbuhkan kembali rasa cinta tanah air yang mulai pudar tersebut. Yakni melalui produk pengembangan konsep oleh MPR yang kemudian disebut dengan “Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara”.


Empat Pilar ini pada awalnya dianggap sebagai sebuah pemikiran yang positif untuk kembali menumbuhkan rasa cinta tanah air, namun dikemudian hari Empat Pilar ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan akademisi dan pengamat politik. Yang seharusnya Empat Pilar ini dapat menjadi motivasi membangun bagsa yang lebih maju, justru malah menjadi perdebatan diantara tokoh-tokoh negara. Disinilah peran masyarakat yang sadar akan keadaan tersebut, khususnya mahasiswa dan para akademisi dapat menjadi penengah sekaligus pelaksana atas konsep Empat Pilar tersebut.

         B.       Sejarah Lahirnya “Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara”


Seiring dengan perkembangan zaman, nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar sikap dan menjadi karakter bangsa  ini perlahan mulai memudar. Berbagai fakta dan fenomena yang berkembang menunjukan bergesernya nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia.

Empat Pilar kebangsaan adalah konsep yang digagas oleh Alm. Taufiq Kiemas, mantan Ketua Umum MPR RI yang juga suami dari mantan Presiden RI Megawati Soekarno Putri.

Pada Awalnya sejumlah kalangan menganggap 4 Pilar ini Bisa menjadi cara untuk membentuk kepribadian bangsa dan manusia Indonesia.

Empat Pilar dari konsepsi kenegaraan Indonesia tersebut merupakan prasyarat minimal bagi bangsa ini untuk bisa berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Setiap warga negara Indonesia harus memiliki keyakinan bahwa itulah prinsip-prinsip moral keindonesian yang memandu tercapainya perikehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Untuk itu diperlukan adanya usaha sengaja untuk melakukan penyadaran, pengembangan, dan pemberdayaan menyangkut Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.

          C.     Pengertian dan Pembahasan “Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara”

MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia memiliki tanggung jawab untuk mengukuhkan nilai-nilai fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan tugas memberikan pemahaman nilsi-nilai luhur bangsa yang terdapat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika kepada masyarakat.

Pemilihan nilai-nilai luhur bangsa ini sesuai dengan kewajiban anggota MPR sebagaimana diatur dalam Keputusan MPR No 1/MPR/2010 tentang peraturan Tata Tertib MPR pasal 12 yaitu memagang teguh dan melaksanakan dan memasyarakatkan Pancasila dan UUD 45. Serta memperkokoh dan memelihara kerukunan nasional dengan menjaga keutuhan NKRI dalam semangat Bhineka Tunggal Ika.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian pilar adalah tiang penguat, dasar, yang pokok atau induk. Maka tidaklah salah apabila kata “Empat Pilar” tersebut digunakan untuk memudahkan dalam melakukan sosialisasi cinta tanah air, meskipun keempat pilar tersebut memiliki kedudukan yang berbeda.

Kenapa harus istilah pilar yang digunakan? Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Dengan demikian orang yang bertempat di rumah tersebut akan merasa nyaman, aman dan selamat dari berbagai bencana dan gangguan. Demikian pula halnya dengan bangunan negara-bangsa, membutuhkan pilar yang merupakan tiang penyangga yang kokoh agar rakyat yang mendiami akan merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera, terhindar dari segala macam gangguan dan bencana. Pilar yang berupa belief system atau sistem kepercayaan suatu negara-bangsa harus menjamin kokoh berdirinya negara-bangsa, menjamin terwujudnya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, serta mampu mengantar terwujudnya kesejahteraan dan keadilan yang menjadi dambaan warga bangsa.

Pancasila sebagai dasar ideologi negara berkedudukan diatas tiga pilar lainnya. Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa didalam Pancasila telah tercantum kepribadian dan pandangan hidup bangsa sehingga Pancasila tidak bisa dipisahkan lagi dari kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila dinilai telah memenuhi syarat bagi negara-bangsa Indonesia yang pluralistik dan  cukup besar ini, serta dianggap mampu mengakomodasi keanekaragaman yang ada di negara-bangsa Indonesia. Selain itu, Pancasila sebagai salah satu pilar kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki konsep, prinsip dan nilai, memberikan jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
    
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi negara sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar bagi setiap perundang undangan dibawahnya. Oleh karena itu, dalam negara yang menganut paham konstitusional tidak satu pun perilaku penyelenggara negara dan masyarakat yang tidak berlandaskan konstitusi. Namun sebelum mendalami Undang-Undang Dasar, hendaknya kita pahami terlebih dahulu prinsip-prinsip yang terdapat dalam Pembukaan UUD ’45. Dimana tanpa memahami Pembukaan UUD ’45 maka tidak bisa kita melakukan evaluasi terhadap isinya. Tetapi UUD ’45 bukanlah satu-satunya dasar hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, disamping itu juga berlaku hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk negara yang dipilh sebagai komitmen bersama. NKRI adalah pilihan yang tepat untuk mewadahi kemajemukan bangsa. Oleh karna itu komitmen kebangsaan akan keutuhan NKRI menjadi suatau keniscayaan yang harus dipahami oleh seluruh bangsa dan tidak dapat diganggu gugat. Atau dengan kata lain yang sering kita dengar, “NKRI adalah harga mati”. Perjalanan Indonesia dalam penentuan bentuk negara tidaklah mudah. Dalam sejarahnya, Indonesia juga pernah menjadi negara federal meskipun hanya berjalan selama 7 bulan. Tetapi hal itu merupakan upaya pencarian jati diri negara, dan bentuk negara kesatuanlah yang kemudian dianggap cocok dan bisa mewadahi perbedaan dan keanekaragaman di Indonesia. Alasan lain ditetapkannya Indonesia sebagai negara kesatuan adalah fakta sejarah yang menunjukkan bahwa perjuangan melawan penjajah selalu dapat diptahkan oleh penjajah dengan memecah dan mengadu domba. Hal inilah yang mungkin menjadi alasan terkuat terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     
        Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan negara sebagai modal untuk bersatu. Kemajemukan bangsa merupakan kekayaan, kekuatan, yang sekaligus juga menjadi tantangan bangsa Indonesia, baik kini maupun nanti. Maka dari itu kemajemukan itu harus dihargai, dijunjung tinggi, diterima dan dihormati serta diwujudkan dalam Bhinneka Tunggal Ika. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ini ditemukan dalam kitab Sutasoma karya Mpu Tantular yang berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa“, yang artinya “Berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian yang mendua”. Semboyan ini sebelumnya juga digunakan sebagai landasan daar pada masa pemerintahan Majapahit untuk mencegah adanya kemajemukan agama.

Prinsip atau asas pluralistik dan multikultural Bhinneka Tunggal Ika mendukung nilai: (1) inklusif, tidak bersifat eksklusif, (2) terbuka, (3) ko-eksistensi damai dan kebersamaan, (4) kesetaraan, (5) tidak merasa yang paling benar, (6) toleransi, (7) musyawarah disertai dengan penghargaan terhadap pihak lain yang berbeda.

           D.     Konsep “Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara” yang Digagas Oleh MPR serta Tujuan Pensosialisasiannya

Pemilihan nilai-nilai Empat Pilar tidak lain adalah untuk mengingatkan kembali seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tetap mengacu pada tujuan Negara yang dicita-citakan. Penetapan 4 hal tersebut sebagai pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara telah melalui pembahasan dan pertimbangan yang dalam dan matang.

Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Benegara diwujudkan dengan komitmen Pimpinan MPR untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap nilai-nilai luhur bangsa yang terdapat dalam Pancasila, UUD ’45, NKRI dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara harus menjadi jiwa yang menginspirasi seluruh pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbengsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila yang masih tetap kokoh menjadi landasan negara hingga saat ini menjadi bukti bahwa Pancasila mampu memberi kekuatan kepada bangsa Indonesia, sehingga perlu dimaknai dan direnungkan dan diingat oleh seluruh komponen bangsa.

UUD ’45 sebagai hukum dasar merupakan kesepakatan umum warga negara mengenai norma dan aturan dasar dalam bernegara, kesepakatan ini utamanya menyangkut tujuan dan cita-cita bersama.berdasarkan Undang-Undang Dasar ini, Indonesia adalah negara yang berlandaskan atas hukum (rechsstaat), bukan berlandaskan atas kekuasaan semata (machsstaat).

Konsepsi tentang bentuk Negara Indonesia menganut bentuk negara kesatuan yang menjunjung tinggi tonomi dan kekhususan daerah sesuai dengan budaya dan adat istiadatnya. Bentuk negara yang bisa menjamin persatuan yang kuat bagi negara kepulauan Indonesia adalah Negara kesatuan (unitary). Negara seperti ini sepatutnya dikelola secara bergotong royong, dengan melibatkan peran serta daerah dalam emberdayaan ekonomi, politik dan sosial-budaya sesuai dengan keragaman potensi daerah masing-masing.

Konsepsi tentang semboyan negara dirumuskan dalam Bhinneka Tunggal Ika, meskipun berbeda-beda, tetap satu jua. Di satu sisi ada wawasan “ke-eka-an” yang berusaha mencari titik temu dari segala kebhinnekaan yang terkristalisasikan dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar dan segala turunan perundang-undangannya, negara persatuan, bahasa persatuan, dan simbol-simbol kenegaraan lainnya. Di sisi lain ada wawasan kebhinnekaan yang menerima dan memberi ruang hidup bagi aneka perbedaan, seperti aneka agama/keyakinan, budaya dan bahasa daerah, serta unit-unit politik tertentu sebagai earisan tradisi budaya.

Urgensi pemahaman Empat Pilar ini adalah karena berbagai persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang muncul saat ini disebabkan abai dan lalai dalam mengimplementasikan Empat Pilar itu dalam kehidupan sehari-hari. Perpecahan antar umat beragama akibat mengabaikan sila-sila terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan mengabaikan semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika. Adanya daerah atau propinsi yang ingin memisahkan diri dan membentuk negara sendiri adalah akibat melalaikan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Liberalisme terjadi karena mengabaikan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dipandang sebagai sesuatu yang harus dipahami oleh para penyelenggara bersama seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan berpolitik, menjalankan pemerintahan, menegakkan hukum, mengatur perekonomian negara, interaksi sosial kemasyarakatan dan berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara lainnya. Dengan pengamalan prinsip Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara diyakini bangsa Indonesia akan mampu mewujudkan diri sebagai bangsa yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.